Jumat, 23 Desember 2016

NILAI MORAL

NILAI MORAL
Banyak sekalai ditemukan ilmuwan yang mengatakan bahwa disiplin ilmu itu adalah bebas nilai, bahkan ditemukan para ilmuwan meneliti dan menulis tentang rekayasa politik dalam pemerintahan dengan menghalkan segala cara, dan yang bersangkutan menyetujuinya, secara logis hal ini memang benar tetapi secara moral ini tidak baik.
Selain dari pada itu ditemukan para moralis yang mencegah terjadinya perang, meniadakan hukum mati, memperjuangkan hak azasi manusia termasuk bagi pelaku dekadensi moral sekalipun, dengan begitu secara moral hal ini memang baik tetapi secara logis tidak benar.
Fakta empiris nanti yang akan diangkat adalah ilmuwan yang lemah dalam hal moral, tetapi sebaiknya ada pula para moralis yang relatif lemah dalam keilmuwan, atau kasarnya orang pintar yang tidak berbudi, dan orang berbudi yang bodoh. 
Bebas nilai sesungguhnya adalah tuntutan yang ditujukan pada ilmu pengetahuan agar keberadaanya dikembangkan dengan tidak memperhatikan nilai-nilai lain di luar ilmu pengetahuan, tuntutan dasar agar ilmu pengetahuan dikembangkan hanya demi ilmu pengetahuan itu sendiri, oleh Karena itu ilmu pengetahaun tidak boleh dikembangkan dengan didasarkan pada pertimbangan lain diluar ilmu pengetahuan, inilah yang menjadi patokan sekularisme yang bebas nilai. Jadi ilmu pengetahuan harus dikembangkan hanya semata-mata berdasarkan pertimbangan ilmu murni.
Maksud dasar dari tuntutan ini adalah agar ilmu pengetahuan tidak tunduk pada pertimbangan lain diluar ilmu pengetahuan, sehingga malah mengalami distorsi, asumsinya yaitu selama ilmu pengetahuan dalam seluruh prosesnya tunduk pada pertimbangan lain diluar ilmu pengetahuan baik itu pertimbangan politik, agama maupun moral, maka ilmu pengetahuan itu tidak lagi dapat berkembangan secara otonom. Apabila demikian berarti ilmu ilmu pengetahuan tunduk kepada otoritas lain diluar ilmu pengetahuan, dengan kata lain ilmu pengetahuan kalah trhadap pertimbangan lain, dan dengan demi kian ilmu engetahuan menjadi tidak murni sama sekali.
Jadi apakah pendapat para ilmuwan politik yang menyetujuinya penghapusan suatu keadaan yang tidak adil melalui sebuah revolusi ataupun perang sekalipun, dapat diterima secara moral sebagai suatu kebaikan. Artinya apaibila pelanggaran terhadap keadilan memang sudah tidak dapat diterima sama sekali dan sistem yang berkuasa tidak dapat diharapkan untuk diperbaiki, apakah dapat dibenarkan secara moral kalau situasi itu akan diubah secara revolusi?

Pertanyaan lain dapat saja muncul apakah pemerintahan/negara dibenarkan memakai kekerasan dalam penerapan peraturan perundang-undangan terhadap masyarakat, adakah juga dapat diterima sebagai suatu kebaikan dalam istilah moral?. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar