NILAI MORAL
Banyak sekalai ditemukan
ilmuwan yang mengatakan bahwa disiplin ilmu itu adalah bebas nilai, bahkan
ditemukan para ilmuwan meneliti dan menulis tentang rekayasa politik dalam
pemerintahan dengan menghalkan segala cara, dan yang bersangkutan menyetujuinya,
secara logis hal ini memang benar tetapi secara moral ini tidak baik.
Selain dari pada itu
ditemukan para moralis yang mencegah terjadinya perang, meniadakan hukum mati,
memperjuangkan hak azasi manusia termasuk bagi pelaku dekadensi moral sekalipun,
dengan begitu secara moral hal ini memang baik tetapi secara logis tidak benar.
Fakta empiris nanti yang
akan diangkat adalah ilmuwan yang lemah dalam hal moral, tetapi sebaiknya ada
pula para moralis yang relatif lemah dalam keilmuwan, atau kasarnya orang
pintar yang tidak berbudi, dan orang berbudi yang bodoh.
Bebas nilai sesungguhnya
adalah tuntutan yang ditujukan pada ilmu pengetahuan agar keberadaanya
dikembangkan dengan tidak memperhatikan nilai-nilai lain di luar ilmu
pengetahuan, tuntutan dasar agar ilmu pengetahuan dikembangkan hanya demi ilmu
pengetahuan itu sendiri, oleh Karena itu ilmu pengetahaun tidak boleh
dikembangkan dengan didasarkan pada pertimbangan lain diluar ilmu pengetahuan,
inilah yang menjadi patokan sekularisme yang bebas nilai. Jadi ilmu pengetahuan
harus dikembangkan hanya semata-mata berdasarkan pertimbangan ilmu murni.
Maksud dasar dari
tuntutan ini adalah agar ilmu pengetahuan tidak tunduk pada pertimbangan lain
diluar ilmu pengetahuan, sehingga malah mengalami distorsi, asumsinya yaitu
selama ilmu pengetahuan dalam seluruh prosesnya tunduk pada pertimbangan lain
diluar ilmu pengetahuan baik itu pertimbangan politik, agama maupun moral, maka
ilmu pengetahuan itu tidak lagi dapat berkembangan secara otonom. Apabila demikian
berarti ilmu ilmu pengetahuan tunduk kepada otoritas lain diluar ilmu
pengetahuan, dengan kata lain ilmu pengetahuan kalah trhadap pertimbangan lain,
dan dengan demi kian ilmu engetahuan menjadi tidak murni sama sekali.
Jadi apakah pendapat para
ilmuwan politik yang menyetujuinya penghapusan suatu keadaan yang tidak adil
melalui sebuah revolusi ataupun perang sekalipun, dapat diterima secara moral
sebagai suatu kebaikan. Artinya apaibila pelanggaran terhadap keadilan memang
sudah tidak dapat diterima sama sekali dan sistem yang berkuasa tidak dapat
diharapkan untuk diperbaiki, apakah dapat dibenarkan secara moral kalau situasi
itu akan diubah secara revolusi?
Pertanyaan lain dapat saja
muncul apakah pemerintahan/negara dibenarkan memakai kekerasan dalam penerapan
peraturan perundang-undangan terhadap masyarakat, adakah juga dapat diterima
sebagai suatu kebaikan dalam istilah moral?.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar