Jumat, 23 Desember 2016

Pancasila Sebagai Sistem Filsafat

Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Pancasila bagi masyarakat Indonesia bukanlah sesuatu yang asing. Pancasila terdiri dari lima sila yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 dan diperuntukkan sebagai dasar negara Indonesia. Namun, saat ini terutama di era reformasi dan globalisasi membicarakan Pancasila dianggap sebagai keinginan untuk kembali orde baru. Oleh karena itu, kajian Pancasila pada bab ini berpijak dari kedudukan Pancasila sebagai filosofi bangsa, dasar, dan ideologi nasional.
Bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara Indonesia sudah memiliki nilai-nilai luhur yang diyakini sebagai suatu pandangan hidup, jiwa, dan kepribadian dalam pergaulan. Nilai-nilai luhur yang dimiliki masyarakat Indonesia terdapat dalam adat istiadat, budaya, agama, kepercayaan terhadap adanya  Tuhan. Nilai-nilai luhur itu kemudian menjadi tolok ukur kebaikan yang berkenaan dengan hal-hal yang bersifat mendasar dan abadi, seperti cita-cita yang ingin diwujudkannya dalam hidup manusia. Pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur itu merupakan suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri.
Pandangan hidup atau weltanschauung berfungsi sebagai kerangka acuan, baik untuk menata kehidupan pribadi maupun dalam interaksi manusia dengan  komunitas dan alam sekitarnya. Ketika cita-cita menjadi bangsa yang bersatu sudah sangat bulat untuk hidup bersama atau living together dalam suatu negara merdeka, para pendiri negara Indonesia merdeka sampai pada suatu pertanyaan yang mendasar di atas apakah negara Indonesia merdeka ini didirikan?. Pertanyaan ini muncul untuk menjawab kenyataan bahwa bangsa Indonesia yang menegara tidak mungkin memiliki pandangan hidup atau falsafah hidup yang sa a dengan bangsa lain, karena nilai-nilai luhur yang dimiliki tiap bangsa berbeda.
Untuk mengetahui secara mendalam tentang Pancasila diperlukan pendekatan filosofis. Pancasila dalam pendekatan filsafat adalah ilmu  pengetahuan yang mendalam mengenai Pancasila. Filsafat Pancasila secara ringkas dapat didefinisikan sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila dalam bangunan bangsa dan negara Inndonesia (Syarbaini, 2003).
Selanjutnya, Pancasila dalam pendekatan filsafat akan dibahas menjadi dua bagian, berikut ini.
1.       Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Berdasarkan pemikiran filsafat Pancasila pada dasarnya merupakan suatu nilai. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Nilai berasal   dari bahasa Inggris value dan bahasa Latin valere artinya kuat, baik, dan berharga. Jadi, nilai adalah suatu penghargaan atau kualitas terhadap suatu hal yang dapat menjadi dasar penentu tingkah laku manusia. Ciri-ciri nilai adalah suatu yang abstrak bersifat normatif sebagai motivator/daya dorong manusia dalam bertindak.
2.      Perwujudan nilai Pancasila sebagai norma bernegara.
Ada hubungan antara nilai dengan norma. Norma atau kaidah adalah aturan atau pedoman bagi manusia dalam berperilaku sebagai perwujudan dari nilai. Nilai yang abstrak dan normatif dijabarkan dalam wujud norma.
Nilai-nilai luhur yang diyakini sebagai suatu pandangan hidup yang berkembang dalam masyarakat Indonesia sebelum menegara itulah yang kemudian oleh para pendiri negara digali kembali, ditemukan, dirumuskan, dan selanjutnya disepakati dalam rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) sebagai dasar filsafat negara atau filosofische grondslag dari negara yang akan didirikan. Nilai-nilai luhur yang diyakini sebagai suatu pandangan hidup masyarakat Indonesia itu terdiri atas keimanan dan  ketaqwaan, nilai keadilan dan keberadaban, nilai persatuan dan kesatuan, nilai mufakat, dan nilai kesejahteraan. Nilai-nilai luhur tersebut kemudian disepakati oleh para pendiri negara sebagai dasar filsafat negara Indonesia merdeka, yang oleh Ir. Soekarno diusulkan bernama Pancasila.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar