Minggu, 25 Desember 2016

STANDAR KOMPETENSI GURU (SKG) YANG HARUS DIMILIKI GURU

STANDAR KOMPETENSI GURU (SKG) YANG HARUS DIMILIKI GURU
Kompetensi adalah penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan. Hal ini menunjukkan bahwa kompetensi mencakup tugas, keterampilan, sikap, dan apresiasi yang harus dimiliki seseorang untuk dapat melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan jenis pekerjaan tertentu. Kompetensi dimakanai pula sebagai pengetahuan , keterampilan, dan niali-nilai dasar yang direflesikan dalam kebiasaan berfikir, dan bertindak.
Kemendiknas Republik Indonesia no. 16 tahun 2007 tentang standar kualifiikasi akademik dan kompetensi guru menyatakan bahwa setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional. Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kkompetensi utama yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, social, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru. Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK.
1.      Kompetensi pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya, serta pengevaluasian hasil belajar.
Disini ada empat subkompetensi yang harus diperhatikan guru, yakni memahami peserta didik, merencanakan dan merancang pembelajaran, melaksanakn evaluasi dan mengembangkan peserta didik. Memahami peserta didik mencakup perkembangan kognitif, afektif, dan psikomotor, dan mengetahui bekal awal peserta didik. Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi pedagogic adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Kemendikbud (2004:9) menyebut kompetensi ini dengan kompetensi pengelolaan pembelajaraan. Kompetensi ini dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian.
Kompetensi pedagogik yang harus dimiliki seorang guru
a.   Menguasai karakteristik peserta didik dan aspek fisik, moral, social, kultural, emosional, dan    intelektual
b.      Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
c.       Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran
d.      Menyelanggarakan pembelajaran yang mendidik
e.       Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran
f.    Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi  yang dimiliki
g.      Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santunan dengan peserta didik
h.      Menyelanggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar
i.        Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran
j.        Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
Subkompetensi dalam kompetensi pedagogik adalah sebagai berikut:
1)     Memahami peserta didik secara mendalam yang meliputi memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembagan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik
2)  Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran yang meliputi memahami landasan pendidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan stategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajarn berdasarkan strategi yang dipilih
3) Melaksanakan pembelajaran yang meliputi menata latar (setting) pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif
4) Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran yang melliputi merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode, menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitass program pembelajaran secara umum.
5)  Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya meliputi memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik, dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi akademik.
Kompetensi pedagogic merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran pesertta didik yang sekurang-kurangnya meliputti beberapa persyaratan yang harus dikuasai dan dimiliki oleh guru antara lain sebagai beriku:
a)      Menguasai karakteristik peserta didik dan aspek fisik, moral, social, kultural, emosional,  dan intelektual.
b)      Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
c)      Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran
d)      Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik
e)      Memanfaatkan tekhnologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran
f)    Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai    potensi yang dimiliki
g)      Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan satuan dengan peserta didik
h)      Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar
i)       Memanfaatkan hasil penilaian evaluasi untuk kepentingan pemebelajaran
j)       Melakukan tindakan reflektif untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
Kompetensi menyusun rencana pembelajaran menurut Joni dalam Hosnan (2016; 152) adalah kemampuan merencanakan program belajar mengajar, mencakup kemampuan;
1.      Merencanakan pengorganisasian bahan-bahan pelajaran
2.      Merencanakan pengelolaan kegiatan belajar mengajar
3.      Merencanakan pengelolaan kelas
4.      Merencanakan penggunaan media dan sumber pembelajaran
5.      Merencanakan penilaian prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran
2. Kompetensi Kepribadian Guru
Kompetensi  kepribadian adalalah kompetensi yang berkaitan dengan perilaku pribadi guru itu senddiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai- luhur seehingga terpancar dalam perilakuu sehari-hari. Hal ini dengan sendirinya berkaitan erat dengan falsafah hidup yang mengharapkan guru menjadi model manusia yang memiliki nilai-nilai luhur
Kompetensi kepribadian yaitu kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang bermental sehat dan stabil, dewasa, arif, berwibawa, kreatif, sopan santun, disipllin, jujur, rapih, serta menjadi uswatun hasanah bagi peserta didik.
Kompetensi kepribadian guru mencakup sikap, nilai-nilai, kepribadian sebagai elemen perilaku dalam kaitannya dengan performance yang ideall sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilandasi oleh latar belakang pendidikan, peningkatan kemampuan dan pelatihan, serta legalitas kewenangan mengajar.
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Dalam standar nasional pendidikan, dikembangkan behwa yang dimmaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Kompetensi kepribadian ini memiliki peran dan fungsi yang dangat penting dalam membentuk kepribadian anak, guna menyiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia sserta mensejahterakan masyarakat, kemajuan negara, dan bangsa pada umumnya.
Di indonesia, sikap pribadi yang dijiwai oleh filsafat Pancasila yang mengagungkan budaya bangsanya yangrela berkorban dari kelestarian bangsa dan negaranya, termasuk dalam kompetensi kepribadian guru. Dengan demikian, pemahaman terhadap kompetensi kepribadian guru harus dimaknai sebagai suatu wujud sosook manusia yang utuh.
Dalam kaitan ini, Zakiah Daratjhat (dalam Syah, 2000:225-226) yang dikutip kembali oleh hosnan (2016:153) menegaskan bahwa kepribadian itulah yang akan menentukan apakah ia menjadi pendidik dan Pembina yang baik bagi anak didiknya, ataukah akan menjadi  perusak atau penghancur bagi massa depan anak didiknya terutama bagi anak didik yangmasih kecill (tingkat dasar) dan mereka yang sedang mengalami keguncangan jiwa (tingkat menengah).
Merujuk pada pendapat Asian Institute for Teacher Education, mengemukakan bahwa kompetensi pribadi meliputi (1) pengetahuan tentang adat istiadat, baik social maupun agama, (2) pengetahuan dan budaya tradisi, (3) pengetahuan tentang inti demokrasi, (4) pengetahuan tentang estetika, (5) memiliki apresiasi dan kesadaran social, (6) memiliki sipat yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan, serta (7) setia terhadap harkat dan martabat manusia. Sedangkan kompetensi guru secara lebih khusus lagi adalah musikan emfati, terbuka, berwibawa, bertanggung jawab, dan mampu menilai diri pribadi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar