STANDAR KOMPETENSI GURU (SKG) YANG
HARUS DIMILIKI GURU
Kompetensi adalah
penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap, dan apresiasi yang
diperlukan untuk menunjang keberhasilan. Hal ini menunjukkan bahwa kompetensi
mencakup tugas, keterampilan, sikap, dan apresiasi yang harus dimiliki
seseorang untuk dapat melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan jenis pekerjaan
tertentu. Kompetensi dimakanai pula sebagai pengetahuan , keterampilan, dan
niali-nilai dasar yang direflesikan dalam kebiasaan berfikir, dan bertindak.
Kemendiknas Republik
Indonesia no. 16 tahun 2007 tentang standar kualifiikasi akademik dan
kompetensi guru menyatakan bahwa setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi
akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional. Standar kompetensi
guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kkompetensi utama yaitu kompetensi
pedagogik, kepribadian, social, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut
terintegrasi dalam kinerja guru. Standar kompetensi guru mencakup kompetensi
inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas
SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK.
1. Kompetensi
pedagogik
Kompetensi pedagogik
adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman
terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi
hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya, serta pengevaluasian hasil belajar.
Disini ada empat
subkompetensi yang harus diperhatikan guru, yakni memahami peserta didik,
merencanakan dan merancang pembelajaran, melaksanakn evaluasi dan mengembangkan
peserta didik. Memahami peserta didik mencakup perkembangan kognitif, afektif,
dan psikomotor, dan mengetahui bekal awal peserta didik. Dalam Undang-undang
No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi pedagogic
adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Kemendikbud (2004:9)
menyebut kompetensi ini dengan kompetensi pengelolaan pembelajaraan. Kompetensi
ini dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar,
kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan
kemampuan melakukan penilaian.
Kompetensi
pedagogik yang harus dimiliki seorang guru
a. Menguasai
karakteristik peserta didik dan aspek fisik, moral, social, kultural,
emosional, dan intelektual
b. Menguasai
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
c. Mengembangkan
kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran
d. Menyelanggarakan
pembelajaran yang mendidik
e. Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran
f. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki
g. Berkomunikasi
secara efektif, empatik dan santunan dengan peserta didik
h. Menyelanggarakan
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar
i.
Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi
untuk kepentingan pembelajaran
j.
Melakukan tindakan reflektif untuk
peningkatan kualitas pembelajaran.
Subkompetensi
dalam kompetensi pedagogik adalah sebagai berikut:
1) Memahami
peserta didik secara mendalam yang meliputi memahami peserta didik dengan
memanfaatkan prinsip-prinsip perkembagan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian,
dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik
2) Merancang
pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan
pembelajaran yang meliputi memahami landasan pendidikan, menerapkan teori
belajar dan pembelajaran, menentukan stategi pembelajaran berdasarkan
karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar,
serta menyusun rancangan pembelajarn berdasarkan strategi yang dipilih
3) Melaksanakan
pembelajaran yang meliputi menata latar (setting) pembelajaran dan melaksanakan
pembelajaran yang kondusif
4) Merancang
dan melaksanakan evaluasi pembelajaran yang melliputi merancang dan
melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara
berkesinambungan dengan berbagai metode, menganalisis hasil evaluasi proses dan
hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan
memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitass program
pembelajaran secara umum.
5) Mengembangkan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya meliputi
memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik, dan
memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi akademik.
Kompetensi pedagogic merupakan kemampuan guru dalam
pengelolaan pembelajaran pesertta didik yang sekurang-kurangnya meliputti
beberapa persyaratan yang harus dikuasai dan dimiliki oleh guru antara lain
sebagai beriku:
a) Menguasai
karakteristik peserta didik dan aspek fisik, moral, social, kultural,
emosional, dan intelektual.
b) Menguasai
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
c) Mengembangkan
kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran
d) Menyelenggarakan
pembelajaran yang mendidik
e) Memanfaatkan
tekhnologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran
f) Memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimiliki
g) Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan satuan dengan peserta didik
h) Menyelenggarakan
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar
i) Memanfaatkan
hasil penilaian evaluasi untuk kepentingan pemebelajaran
j) Melakukan
tindakan reflektif untuk meningkatkan kualitas pembelajaran
Kompetensi menyusun rencana pembelajaran
menurut Joni dalam Hosnan (2016; 152) adalah kemampuan merencanakan program
belajar mengajar, mencakup kemampuan;
1. Merencanakan
pengorganisasian bahan-bahan pelajaran
2. Merencanakan
pengelolaan kegiatan belajar mengajar
3. Merencanakan
pengelolaan kelas
4. Merencanakan
penggunaan media dan sumber pembelajaran
5. Merencanakan
penilaian prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran
2. Kompetensi Kepribadian Guru
Kompetensi kepribadian adalalah kompetensi yang
berkaitan dengan perilaku pribadi guru itu senddiri yang kelak harus memiliki
nilai-nilai- luhur seehingga terpancar dalam perilakuu sehari-hari. Hal ini
dengan sendirinya berkaitan erat dengan falsafah hidup yang mengharapkan guru
menjadi model manusia yang memiliki nilai-nilai luhur
Kompetensi kepribadian
yaitu kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang bermental sehat dan
stabil, dewasa, arif, berwibawa, kreatif, sopan santun, disipllin, jujur,
rapih, serta menjadi uswatun hasanah bagi peserta didik.
Kompetensi kepribadian guru mencakup
sikap, nilai-nilai, kepribadian sebagai elemen perilaku dalam kaitannya dengan
performance yang ideall sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilandasi oleh
latar belakang pendidikan, peningkatan kemampuan dan pelatihan, serta legalitas
kewenangan mengajar.
Kompetensi kepribadian
adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif dan berwibawa
serta menjadi teladan peserta didik. Dalam standar nasional pendidikan,
dikembangkan behwa yang dimmaksud dengan kompetensi kepribadian adalah
kemampuan pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa menjadi
teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Kompetensi kepribadian ini
memiliki peran dan fungsi yang dangat penting dalam membentuk kepribadian anak,
guna menyiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia sserta mensejahterakan
masyarakat, kemajuan negara, dan bangsa pada umumnya.
Di indonesia, sikap
pribadi yang dijiwai oleh filsafat Pancasila yang mengagungkan budaya bangsanya
yangrela berkorban dari kelestarian bangsa dan negaranya, termasuk dalam
kompetensi kepribadian guru. Dengan demikian, pemahaman terhadap kompetensi
kepribadian guru harus dimaknai sebagai suatu wujud sosook manusia yang utuh.
Dalam kaitan ini, Zakiah
Daratjhat (dalam Syah, 2000:225-226) yang dikutip kembali oleh hosnan
(2016:153) menegaskan bahwa kepribadian itulah yang akan menentukan apakah ia
menjadi pendidik dan Pembina yang baik bagi anak didiknya, ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi massa depan anak
didiknya terutama bagi anak didik yangmasih kecill (tingkat dasar) dan mereka
yang sedang mengalami keguncangan jiwa (tingkat menengah).
Merujuk pada pendapat
Asian Institute for Teacher Education, mengemukakan bahwa kompetensi pribadi
meliputi (1) pengetahuan tentang adat istiadat, baik social maupun agama, (2)
pengetahuan dan budaya tradisi, (3) pengetahuan tentang inti demokrasi, (4)
pengetahuan tentang estetika, (5) memiliki apresiasi dan kesadaran social, (6)
memiliki sipat yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan, serta (7) setia
terhadap harkat dan martabat manusia. Sedangkan kompetensi guru secara lebih
khusus lagi adalah musikan emfati, terbuka, berwibawa, bertanggung jawab, dan
mampu menilai diri pribadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar